Rabu, 10 Februari 2016

HARAM MENUMPAHKAN DARAH SEORANG MUSLIM

Haram hukumnya membunuh orang yang mengucap kalimah lailahaillalloh. Seandainya didalam perang lalu musuh terdesak dan menyerah serta membaca kalimat tauhid, maka pedang disarungkan. Apalagi orang yang solat, bersyahadat, teganya dirimu membunuh dan mengusir dengan alasan yang tidak ada dalam kitab. Pembenaran dan berdalih.
Oh iya lupa, bukan berarti halal membunuh orang yang tak membaca kalimah lailahaillalloh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar